Rabu, 08 Oktober 2014

TUGAS KULIAH SOFT SKILL PKN


NAMA  : RIDWAN BAEHAQI
NPM     : 2D114093
KELAS  : 1KB04


BAB I
PENDAHULUAN

·         Latar Belakang

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dantuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.  itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi komunikasi, dan transportasi.

·         Tujuan

Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilaifilsafahbangsa.
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

·         Alasan Pembuatan Makalah

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

BAB II
PEMBAHASAN

     Kewaspadaan Nasional

        Kewaspadaan  nasional adalah kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh bangsa indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap  NKRI.Kewaspadaan nasional juga bisa diartikan dengan suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan tanggung jawab seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari suatu ancaman. Terdapat tingkatan/strata sikap waspada, yaitu:
1.      kewaspadaan individu
2.      kewaspadaan keluarga
3.      kewaspadaan kelompok
4.      Kewaspadaan RT/RK/RW
5.      Kewaspadaan lurahan
6.      kabupaten/otonomi daerah
7.      kewaspadaan propinsi
8.      kewaspadaan nasional.
Fungsi kewaspadaan nasional:
a.      Membina kepastian hukum
b.      Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
c.       Penegakan hukum dan keadilan
d.      Membangun kemampuan pertahanan
e.      Melindungi rakyat dari berbagai bencana (alam, kesengajaan, lalai) termasuk perlindungan hak-hak rakyat.Hubungan Kewaspadaan nasional tidak terlepas dari paradigma nasional
        Paradigma nasional adalah pola nasional yang digunakan dalam menjalankan sistem kehidupan nasional.Segala permasalahan nasional harus didudukkan dalam kerangka paradigma nasional sebagai komitmen bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupan nasionalnya.

    Bela Negara

        Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang  paling halus,hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
a.      Cinta tanah air.
b.      Kesadaran Berbangsa dan bernegara.
c.       Yakin akan pancasila sebagai ideologi Negara.
d.      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
e.      Memiliki kemampuan awal bela Negara.

-Hari bela negara Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
        Dasar Hukum Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah  pasti mau tidak mau kita wajibi kut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.      Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

       

        Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep bela negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan republik indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".

        Bela negara secara fisik Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara republik indonesia. Tapi, seperti diatur dalam uu no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin sistem  pertahanan semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih (ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya resimen mahasiswa, perlawanan rakyat, pertahanan sipil, mitra babinsa, okp yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat terlatih merupakan unsure bantuan tempur bagi pasukan reguler tni dan terlibat langsung di medan perang. Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, Maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajib militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di barat. Mereka yang telah mengikuti  pendidikan dasar militer akan dijadikan cadangan tentara nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di rumah sakit tentara, pengacara di dinas hukum, akuntan di bagian keuangan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas  pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab tni, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara republik indonesia.
        
        Bela Negara secara Non-fisik Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai  potensi ancaman, Gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus  berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara: 
  1.  Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak. 
  2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
  3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) .
  4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  5. pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal  pengaruh budaya asing yang tidaks esuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah Swt melalui ibadah sesuai agama /kepercayaan masing-masing.
        Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan  bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya  peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh  budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

BAB III
PENUTUP

·         Kesimpulan

        Kewaspadaan nasional harus selalu ditanamkan pada diri kita untuk mempertahankan keutuhan NKRI. Adanya globalisasi tidak mungkin dihindari,mahasiswa harus melakukan kewaspadaan nasional terhadap pengaruh budaya asing..Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat  senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme,yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perludibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan  gangguan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

·         Daftar Pustaka
http://www.academia.edu/5154944/MAKALAH_PKN
http://narendrayudha.blogspot.com