NAMA : RIDWAN BAEHAQI
NPM : 2D114093
KELAS : 1KB04
BAB
I
PENDAHULUAN
· Latar Belakang
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi
dantuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kesamaan
nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai
perjuangan Bangsa Indonesia.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi
komunikasi, dan transportasi.
· Tujuan
Tujuan utama Pendidikan
Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Hak dan kewajiban warga negara,
terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila
ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia
sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya
sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati
nilai–nilaifilsafahbangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak
dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
· Alasan Pembuatan Makalah
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“. Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini
disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK,
meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara
serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional
serta mandiri.
BAB
II
PEMBAHASAN
Kewaspadaan Nasional
Kewaspadaan nasional adalah kualitas kesiapan dan
kesiagaan yang dimiliki oleh bangsa indonesia untuk mampu mendeteksi,
mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai
bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap
NKRI.Kewaspadaan nasional juga bisa diartikan dengan suatu sikap dalam
hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan tanggung
jawab seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dari suatu ancaman. Terdapat tingkatan/strata sikap
waspada, yaitu:
1. kewaspadaan individu
2. kewaspadaan keluarga
3. kewaspadaan kelompok
4. Kewaspadaan RT/RK/RW
5. Kewaspadaan lurahan
6. kabupaten/otonomi daerah
7. kewaspadaan propinsi
8. kewaspadaan nasional.
Fungsi kewaspadaan
nasional:
a. Membina kepastian hukum
b. Membina ketenteraman dan
ketertiban masyarakat
c. Penegakan hukum dan
keadilan
d. Membangun kemampuan
pertahanan
e. Melindungi rakyat dari
berbagai bencana (alam, kesengajaan, lalai) termasuk perlindungan hak-hak
rakyat.Hubungan Kewaspadaan nasional tidak terlepas dari paradigma nasional
Paradigma nasional adalah
pola nasional yang digunakan dalam menjalankan sistem kehidupan
nasional.Segala permasalahan nasional harus didudukkan dalam kerangka paradigma
nasional sebagai komitmen bangsa dan negara dalam menjalankan
kehidupan nasionalnya.
Bela
Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan Negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
a. Cinta tanah air.
b. Kesadaran Berbangsa dan
bernegara.
c. Yakin akan pancasila
sebagai ideologi Negara.
d. Rela berkorban untuk
bangsa dan Negara.
e. Memiliki kemampuan awal
bela Negara.
-Hari bela negara Tanggal
19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun
2006.
Dasar Hukum Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajibi kut serta
dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Beberapa dasar hukum
dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973
tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun
1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun
1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000
tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun
2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal
30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun
2002 tentang Pertahanan Negara.
Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa
"tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara". Konsep bela negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun
non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata"
menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk
menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan bela negara secara non-fisik dapat
didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan
republik indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara".
Bela negara secara fisik Keterlibatan
warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban
konstitusional setiap warga negara republik indonesia. Tapi, seperti diatur
dalam uu no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin sistem pertahanan semesta, maka pelaksanaannya
dilakukan oleh rakyat terlatih (ratih) yang terdiri dari berbagai unsur
misalnya resimen mahasiswa, perlawanan rakyat, pertahanan sipil, mitra babinsa,
okp yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat terlatih
mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan
rakyat dan perlawanan rakyat. tiga fungsi yang disebut pertama umumnya
dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat
sipil, di mana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam
menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara fungsi perlawanan
rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat terlatih merupakan
unsure bantuan tempur bagi pasukan reguler tni dan terlibat langsung di medan
perang. Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara
memungkinkan, Maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan
wajib militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di
banyak negara maju di barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan
cadangan tentara nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas
misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran.
Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat
untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan
secara selektif, teratur dan berkesinambungan. penempatan tugas dapat
disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam
kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di rumah sakit tentara, pengacara
di dinas hukum, akuntan di bagian keuangan, dan sebagainya. Gagasan ini
bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi
memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya
sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah
semata-mata tanggung jawab tni, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga
negara republik indonesia.
Bela Negara secara Non-fisik Di masa
transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru
kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, Gangguan, hambatan dan
tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di
atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu
harus berarti "memanggul bedil
menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara
secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan
dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
- Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
- Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
- Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) .
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh budaya asing yang tidaks esuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah Swt melalui ibadah sesuai agama /kepercayaan masing-masing.
Apabila seluruh komponen bangsa
berpartisipasi aktif dalam melakukan
bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang
pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi
keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan
sama sekali. kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat
penting untuk menangkal pengaruh budaya
asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi)
dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya
teknologi komunikasi.
BAB III
PENUTUP
· Kesimpulan
Kewaspadaan nasional harus selalu
ditanamkan pada diri kita untuk mempertahankan keutuhan NKRI.
Adanya globalisasi tidak mungkin dihindari,mahasiswa harus melakukan
kewaspadaan nasional terhadap pengaruh budaya asing..Konsep bela negara dapat
diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan
mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh,
secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk
mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan
rasa nasionalisme,yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara. Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral
yang perludibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu
melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan yang berasal dari dalam
maupun luar negeri.
· Daftar Pustaka
http://www.academia.edu/5154944/MAKALAH_PKN
http://narendrayudha.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar